PENGANGKATAN ANAK

PersyaratanPenjelasanKeterangan
1. Mengisi lengkap F-2.01
2. FC salinan penetapan pengadilanPembatalan akta Capil dengan putusan pengadilan
3. Kutipan akta Capil
4. Kartu Keluarga
5. FC dokumen pendukung yg menguatkan pembatalanPembatalan akta Capil dengan Contrarius Actus
6. Pembatalan dengan Contrarius ActusApabila dalam proses pembuatan ada keterangan yang tidak benar dan tidak sah dan tidak ada sengketa
7. Mekanisme– Membuat caping pada register akta Capil lama serta membuat register dan kutipan akta capil baru sesuai penetapan pengadilan/kondisi yang sebenarnya.

PENGAKUAN ANAK

PersyaratanPenjelasanKeterangan
1. Mengisi lengkap F-2.01Dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
2. Surat pernyataan pengakuan anak
3. FC surat keterangan telah terjadinya perkawinanDari pemuka agama/penghayat kepercayaan
4. Kutipan Akta Kelahiran
5. KK ayah dan ibu
6. FC penetapan pengadilan pengakuan anakApabila ibu kandung orang asing
7. Dok. Perjalanan bagi ibu kandung orang asing
8. FC penetapan pengadilanApabila anak dilahirkan di luar perkawinan yang sah menurut agama/pengahayat kepercayaan
9. Mekanisme– Membuat caping pengakuan anak pada register dan kutipan akta kelahiran, serta menerbitkan register dan
– kutipan akta pengakuan anak

PENGESAHAN ANAK

PersyaratanPenjelasanKeterangan
1. Mengisi lengkap F-2.01
2. Kutipan akta kelahiran
3. Buku nikah/kutipan akta perkawinanApabila anak lahir SEBELUM orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut agama/kepercayaan
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. FC salinan penetapan pengadilanApabila penduduk orang asing
6. MekanismeMembuat caping pengesahan anak pada register dan kutipan akta kelahiran, serta menerbitkan register dan
kutipan akta pengesahan anak

PENGANGKATAN ANAK

PersyaratanPenjelasanKeterangan
1. Mengisi lengkap F-2.01Syarat Pokok
2. FC salinan penetapan pengadilanSyarat Pokok
3. Kutipan akta kelahiran anakSyarat Pokok
4. KK orang tua angkatSyarat Pokok
5. FC Dok. PerjalananBagi orang tua angkat orang asing
6. MekanismeMembuat caping pengangkatan anak pada register dan kutipan akta kelahiran

AKTA PERCERAIAN

PersyaratanPenjelasanKeterangan
1. Mengisi lengkap F-2.01Syarat Pokok
2. FC salinan putusan pengadilanSyarat Pokok
3. Kutipan akta perkawinanSyarat Pokok
4. Kartu Keluarga (KK)Syarat Pokok
5. KTP-el
6. SPTJM kutipan akta perkawinan tidak dimilikiApabila tidak ada syarat no.3
7. MekanismeMenerbitkan Kutipan Akta Perceraian dan merubah status perkawinan dalam database kependudukan

AKTA PERKAWINAN

PersyaratanPenjelasanKeterangan
1. Mengisi lengkap F-2.01Syarat Pokok
2. FC surat keterangan telah terjadi perkawinanSyarat Pokok
3. Pas foto berwarnaSyarat Pokok
4. Kartu Keluarga (KK)Sebagai rujukan untuk pembetulan nama
5. KTP-elUntuk pembetulan nama
6. Akta kematian bekas pasangannyaApabila janda/duda cerai mati
7. Akta perceraian bekas pasangannyaApabila janda/duda cerai hidup
8. Penetapan pengadilan dispensasi perkawinanApabila salah satu/keduanya belum berusia 19 tahun
9 .Penetapan pengadilan Ijan PerkawinanApabila perkawinan kedua dan seterusnya
10. SPTJM kebenaran dataApabila salah satu atau keduanya telah meninggal dunia
11. SPTJM Perceraian belum tercatatApabila dalam KK status cerai belum tercatat
12. Surat keterangan dari penghayat kepercayaanPemuka penghayat kepercayaan yang terdaftar
13. Surat pernyataan menundukkan diriApabila pasangan dalam surat keterangan telah terjadi perkawinan berbeda agama
14. FC Dok. Perjalanan/ITAS/SKTT/ITAP/KKBagi orang asing
15. FC surat keterangan tempat tinggalBagi orang asing pemegang ijin tinggal terbatas
16. FC ijin perkawinan dari negara/perwakilan NegaraBagi orang asing
17. MekanismeMenerbitkan Kutipan Akta Perkawinan dan merubah status perkawinan dalam database kependudukan

PERUBAHAN NAMA

PersyaratanPenjelasanKeterangan
1. Mengisi lengkap F-2.01Syarat Pokok
2. Fotocopy salinan penetapan PNSyarat Pokok
3. Kutipan akta CapilSyarat Pokok
4. Kartu KeluargaSyarat Pokok
5. Dok. PerjalananApabila orang asing
6. Mekanisme– Untuk perubahan nama yang tidak memiliki rujukan dokumen autentik atau yang merubah arti
– Membuat caping perubahan nama pada register dan kutipan akta Capil

PEMBETULAN AKTA (TERMASUK NAMA)

PersyaratanPenjelasanKeterangan
1. Mengisi lengkap F-2.01Apabila diajukan di dinasSyarat Pokok
2. Kutipan akta capil yang dibetulkanSyarat Pokok
3. Dok autentik persyaratan pembuatan Akta CapilSyarat Pokok
4. Fotocopy dokumen autentik ijazah, buku nikah, pasporSebagai rujukan untuk pembetulan namaSyarat Pokok
5. SPTJM kebenaran dataUntuk pembetulan namaSyarat Pokok
6. Mekanisme– Pembetulan nama harus merujuk dokumen autentik ijazah, buku nikah, paspor dan tidak menimbulkan perubahan arti
– Membuat caping pada registernya dan menerbitkan kembali Kutipan Akta Capil yang telah dibetulkan