PENGESAHAN ANAK

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
PersyaratanPenjelasanKeterangan
1. Mengisi lengkap F-2.01
2. Kutipan akta kelahiran
3. Buku nikah/kutipan akta perkawinanApabila anak lahir SEBELUM orang tuanya melaksanakan perkawinan sah menurut agama/kepercayaan
4. Fotocopy Kartu Keluarga
5. FC salinan penetapan pengadilanApabila penduduk orang asing
6. MekanismeMembuat caping pengesahan anak pada register dan kutipan akta kelahiran, serta menerbitkan register dan
kutipan akta pengesahan anak