PENGANGKATAN ANAK

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
PersyaratanPenjelasanKeterangan
1. Mengisi lengkap F-2.01
2. FC salinan penetapan pengadilanPembatalan akta Capil dengan putusan pengadilan
3. Kutipan akta Capil
4. Kartu Keluarga
5. FC dokumen pendukung yg menguatkan pembatalanPembatalan akta Capil dengan Contrarius Actus
6. Pembatalan dengan Contrarius ActusApabila dalam proses pembuatan ada keterangan yang tidak benar dan tidak sah dan tidak ada sengketa
7. Mekanisme– Membuat caping pada register akta Capil lama serta membuat register dan kutipan akta capil baru sesuai penetapan pengadilan/kondisi yang sebenarnya.