Persyaratan | Penjelasan | Keterangan |
1. Kartu Keluarga (KK) termohon | Untuk melihat domisili penduduk dan kepemilikan aktanya | Syarat Pokok |
2. Kutipan akta capil yang rusak | Apabila karena rusak | Syarat Pokok |
3. Surat Keterangan kehilangan kepolisian dan Fotocopy kutipan akta | Apabila karena hilang | |
4. Konfirmasi kebenaran data dari Instansi Penerbit | Untuk akta luar daerah | |
5. Mekanisme | – Apabila akta telah TTE kutipan akta capil langsung dicetakkan kembali tanpa diajukan kembali. – Apabila akta belum TTE menerbitkan kembali kutipan akta capil. |