PENERBITAN KEMBALI KUTIPAN AKTA

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
PersyaratanPenjelasanKeterangan
1. Kartu Keluarga (KK) termohonUntuk melihat domisili penduduk dan kepemilikan aktanyaSyarat Pokok
2. Kutipan akta capil yang rusakApabila karena rusakSyarat Pokok
3. Surat Keterangan kehilangan kepolisian dan Fotocopy kutipan aktaApabila karena hilang
4. Konfirmasi kebenaran data dari Instansi PenerbitUntuk akta luar daerah
5. Mekanisme– Apabila akta telah TTE kutipan akta capil langsung dicetakkan kembali tanpa diajukan kembali.
– Apabila akta belum TTE menerbitkan kembali kutipan akta capil.