PENCATATAN BIODATA PENDUDUK

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
PersyaratanPenjelasanKeterangan
1. Surat keterangan kelahiran/SPTJM kelahiran.Syarat Pokok
2. Kartu keluargaSyarat Pokok
3. Buku NikahApabila di KK belum tercatat perkawinannya.
4. KTP-el orang tuaApabila orang tua tidak se-KK dengan termohon.
5. IjazahApabila telah memiliki ijazah.
6. Berita Acara KepolisianBagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan ortunya
7. Surat Pengantar dari RT dan RWApabila orang tua tidak terdaftar dalam database kependudukan
8. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokduk (F.1.04Apabila tidak memiliki syarat no.1 & 5
9. Mekanisme– Hanya memberikan NIK dan elemen data lainnya sesuai data dukung untuk proses akta kelahiran.
– Hanya untuk usia 0-17 tahun kurang sehari dan belum kawin