AKTA PERCERAIAN

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
PersyaratanPenjelasanKeterangan
1. Mengisi lengkap F-2.01Syarat Pokok
2. FC salinan putusan pengadilanSyarat Pokok
3. Kutipan akta perkawinanSyarat Pokok
4. Kartu Keluarga (KK)Syarat Pokok
5. KTP-el
6. SPTJM kutipan akta perkawinan tidak dimilikiApabila tidak ada syarat no.3
7. MekanismeMenerbitkan Kutipan Akta Perceraian dan merubah status perkawinan dalam database kependudukan